Jika ada seorang wanita dan pria yang belum menikah melakukan
perbuatan zina hingga si wanita mengandung, maka wanita ini tidak boleh
dinikahi sampai ia melahirkan anak yang dikandungnya tersebut. Apabila
perempuan itu justru dinikahi ketika ia masih mengandung, maka pernikahan
tersebut tidak sah. Namun kebanyakan saat ini apabila ada kejadian seperti itu
justru ditutup tutupi dengan menikahkan si wanita itu ketika ia mengandung
supaya tidak ketahuan orang lain bahwa perempuan tersebut telah melakukan zina.
Namun hal ini sangat berbahaya, karena pernikahan yang dilakukannya tidak sah,
maka muamalah antara wanita dan pria tersebut tidak dikatakan muamalah
selayaknya suami istri, akan tetapi muamalah mereka disebut dengan perbuatan
zina.
Dan apabila anak yang dikandungnya itu nanti telah lahir, maka anak
tersebut tidak mendapatkan nasab dari bapak atau suami wanita meskipun itu
adalah bapak kandung dari anak tersebut. Dan anak itu tidak boleh memakai “Bin”
dari bapaknya, misalnya “Fulanah binti Fulan”, akan tetapi ia harus menggunakan
“Bin” dari Ibunya, misalnya “Fulanah binti Fulanah”. Anak hasil zin aitu tidak
akan mendapatkan nasab dari Bapaknya sampai kapanpun. Apabila anak tersebut
perempuan, maka ia tidak boleh dinikahkan oleh Bapaknya atau Pamannya (saudara
Bapak), akan tetapi boleh dinikahkan oleh Penghulu. Apabila yang menikahkan
Bapak dari anak tersebut, maka pernikahan itu juga dikatakan tidak sah. Maka
jika hal ini dilakukan, hubungan antara si anak dan suaminya nanti juga tidak
dikatakan sebagai muamalah antara suami dan istri, akan tetapi dikatakan
sebagai perbuatan zina.
Itulah beberapa bahayanya perbuatan zina, yang pengaruhnya tidak
hanya berhenti pada orang yang melakukan zina, akan tetapi akan berpengaruh
kepada keturunan-keturunanya kelak, dan akan mendapatkan siksa yang berat di
akhirat.
“Jangan pernah mendekati zina, karena zina itu sangat berbahaya,
pacarana juga itu adalah termasuk zina, karena setiap perbuatannya itu
mendekati dosa, meskipun hanya sekedar chattingan di handphone, itu sudah
termasuk zina. Karena ketika seorang wanita dan pria berhubungan meski hanya
sebatas lewat medsos, syetan akan terus menggoda mereka hingga tumbuhlah
perasaan diantara keduanya yang akan menjerumuskan mereka ke dalam perbuatan
zina, hingga setelah mereka menikah, maka syetan datang untuk menggoda lagi,
tapi bukan untuk menumbuhkan perasaan antara keduanya, justru sebaliknya,
syetan akan menggoda mereka supaya mereka berpisah atau bercerai. Itulah cobaan
bagi orang yang belum menikah dan orang yang sudah menikah, untuk itu kita
harus lebih berhati-hati dengan selu meningkatkan iman kita kepada Allah”.
Mengapa Allah dlaam firman Allah dikatakan “La takrobuu azzina”,
dan bukan “La Taf’aluu azzina”, ini berarti bahwa, mendekati zina
saja tidak boleh, apalagi mendekatinya. Karena perbuatan zina merupakan
perbuatan yang sangat keji dan dilarang oleh Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar