Mawaris adalah bentuk jamak dari
kata “Mirast” yang artinya “harta yang ditinggalkan oleh orang yang
meninggal dunia”. Sedang menurut istilah ialah:
عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ مَنْ يَرِثُ وَمَنْ لَايَرِثُ وَمِقْدَارُ
كُلِّ وَارِثٍ وَكَيْفِيَّةُ التَّوْزِيْعِ
“Ilmu untuk mengetahui
orang-orang yang berhak menerima warisan, orang-orang yang tidak berhak
menerimanya, bagian masing-masing ahli waris dan pembagiannya.”
Atau juga didefinisikan dengan:
الْفِقْهُ الْمُتَعَلِّقُ بِالْاِرْثِ وَمَعْرِفَةِ الْحِسَابِ
الْمُوْصِلِ اِلَى مَعْرِفَةِ الْقَدْرِ الْوَاجِبِ مِنَ الثِّرْكَةِ لِكُلِّ ذِىْ
حَقٍّ
“Pengetahuan yang berkaitan
dengan harta warisan dan perhitungan untuk mengetahui kadar harta pusaka yang
wajib diberikan kepada tiap orang yang berhak.”
Ilmu mawaris disebut juga dengan
“فَرَائِضِ”, bentuk jamak dari “فَرِيْضَة” yang artinya “bagian
tertentu”, atau “ketentuan”.
Disebut dengan ilmu mawaris
karena dalam ilmu ini dibicarakan hal-hal yang berkenaan dengan harta yang
ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. Dinamakan ilmu faraidh karena
dalam ilmu ini dibicarakan bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan
besarnya bagi masing-masing ahli waris. Kedua istilah tersebut prinsipnya sama
yaitu ilmu yang membicarakan tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan
tirkah (harta peninggalan) orang yang meninggal.
Permasalahan yang muncul sekarang
adalah banyak orang yang tidak memahami ilmu mawaris, sehingga sangat sulit
mencari orang-orang yang benar-benar menguasai ilmu ini. Di sisi lain banyak
anggota masyarakat yang tidak mau tahu dengan ilmu mawaris, sehingga akibatnya
mereka membagi harta warisan menurut kehendak mereka sendiri dan tidak berpijak
pada cara-cara yang benar menurut Islam. Misalnya, pembagian harta warisan sama
rata antara semua anak. Bahkan anak angkat memperoleh bagian, cucu mendapat
bagian walaupun anak-anak almarhum (yang meninggal) dan lain-lain. Kenyataan ini
terutama akibat tidak memahaminya aturan yang digariskan dalam ilmu mawaris.
Pembagian harta warisan yang
tidak mengikuti aturan dalam ilmu mawarits dapat menimbulkan ketidakadilan,
sebab pembagiannya sekehendak sendiri. Sehingga hal ini bisa membuat suatu
keluarga kehilangan keharmonisan dalam hidupnya, karena banyak perselisihan
atau bahkan pertengkaran karena merebutkan warisan untuk mempertahankan hak
yang sebenarnya.
Padahal, memiliki keluarga yang
harmonis merupakan impian banyak orang. Keharmonisan dalam keluarga sangat
diperlukan untuk membuat orang yang berada dalam keluarga tersebut merasa
nyaman, tenang, dan bahagia. Banyak orang yang merasa tertekan, sedih, bahkan
tersiksa karena kurangnya harmonis dalam keluarga tersebut. Hal ini terjadi karena ada
perselisihan diantara keluarga yang disebabkan adanya ketidakadilan dalam
keluarga dalam memberi kasih sayang, dan hak masing-masing pihak, salah satunya
dalam pembagian warisan.
Untuk itu, agar dapat menghindari
dari ketidakadilan yang berujung ketidakharmonisan dalam keluarga, maka
seyogyanya dalam suatu keluarga harus ada yang paham mengenai ilmu mawarits
ini, agar pembagian warisan dapat terbagi secara adil tanpa berat sebelah dan
sama rata sehingga tidak adanya perselisihan dan meminimalisir adanya
ketidakharmonisan dalam keluarga. Jika melihat hadist Nabi saw. yang
memerintahkan mempelajari ilmu mawaris, maka hukum mempelajarinya adalah wajib.
الْاَصْلُ فِى الْاَمْرِ لِلْوُجُوْبِ
“Asal hukum perintah adalah wajib.”
Pengertian wajib di sini adalah
wajib kifayah. Jika di suatu tempat tertentu ada yang mempelajarinya, maka
sudah terpenuhi tuntutan rasul. Tapi jika tidak ada yang mempelajarinya, maka
semua orang berdosa.
Ilmu mawaris adalah ilmu yang
sangat penting dalam Islam, karena dengan ilmu mawaris harta peninggalan
seseorang dapat disalurkan kepada yang berhak, sekaligus dapat mencegah
kemungkinan adanya perselisihan karena memperebutkan bagian dari harta
peninggalan tersebut. Dengan ilmu mawaris ini, maka tidak ada pihak-pihak yang
merasa dirugikan. Karena pembagian harta warisan ini adalah yang terbaik dalam
pandangan Allah dan manusia.
Ilmu mawaris ini benar-benar
harus dipahami, agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرٓيْرٓةٓ قٓالٓ قٓالٓ رٓسُوْلُ اللّٰه صَلَّى
اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ
وَعَلِّمُوْهَا فَّإنَّهُ نِفْصُ الْعِلمِ وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ
أُمَّتتِيْ (رواه ابن ماجه والداررقطى)
“Dari Abu Hurairah berkata,
‘Rasulullah saw. bersabda, ‘Hai Abu Hurairah, pelajarilah faraidh dan
ajarkanlah kepada orang lain, karena masalah ini adalah separuh ilmu, dan mudah
dilupakan, serta ilmu itu yang pertama-tama akan dicabut dari umatku’.” (HR. Ibnu
Majah dan Daruqutni)
Dengan demikian, maka kita telah
mengetahui bahwasanya peran mawarist dalam keharmonisan keluarga amatlah
penting, sehingga kita sebagai umat muslim harus bisa mempelajari dan
memahaminya supaya dapat membagi warisan secara adil dan benar yang sesuai
dengan ketentuan syari’at islam agar tidak terjadi perselisihan sehingga
terciptalah keluarga yang harmonis.