Kamis, 27 Februari 2020

Puisi "Sang Pahlawan Sejati"


“SANG PAHLAWAN SEJATI”
Karya: Aprilia Azizah

Meski diriku telah sampai
Pada puncak perjuangan
Namun ini bukan akhir menghentikan kaki,
Tapi awal tuk memulai perjalanan
            Raga yang lemah ini
            Tak kan sanggup berliku sendiri
            Berkecimpung dalam lautan penuh duri
            Tanpa sanggahan hati dari Pahlawan sejati
Guruku…
Dengan Amanah darimu yang suci
Penuh makna dan arti
Ku suguhkan diriku pada Illahi
            Tuk berbakti, membina diri
            Menjadi manusia berakhlak terpuji
            Berbekal ilmu yang telah engkau beri
            Dengan tekun dan keikhlasan hati
Cinta dan kasihmu tulus pada kami
Membimbing dan mengajari kami
Kehidupan yang penuh arti
Tanpa jemu dan susah hati
Semoga karunia-Nya selalu tercurahkan
Padamu yang ku banggakan
Menjadi idaman nan teladan
Bagi Murid-muridmu yang Budiman





"Tentang Zina"



Jika ada seorang wanita dan pria yang belum menikah melakukan perbuatan zina hingga si wanita mengandung, maka wanita ini tidak boleh dinikahi sampai ia melahirkan anak yang dikandungnya tersebut. Apabila perempuan itu justru dinikahi ketika ia masih mengandung, maka pernikahan tersebut tidak sah. Namun kebanyakan saat ini apabila ada kejadian seperti itu justru ditutup tutupi dengan menikahkan si wanita itu ketika ia mengandung supaya tidak ketahuan orang lain bahwa perempuan tersebut telah melakukan zina. Namun hal ini sangat berbahaya, karena pernikahan yang dilakukannya tidak sah, maka muamalah antara wanita dan pria tersebut tidak dikatakan muamalah selayaknya suami istri, akan tetapi muamalah mereka disebut dengan perbuatan zina.
Dan apabila anak yang dikandungnya itu nanti telah lahir, maka anak tersebut tidak mendapatkan nasab dari bapak atau suami wanita meskipun itu adalah bapak kandung dari anak tersebut. Dan anak itu tidak boleh memakai “Bin” dari bapaknya, misalnya “Fulanah binti Fulan”, akan tetapi ia harus menggunakan “Bin” dari Ibunya, misalnya “Fulanah binti Fulanah”. Anak hasil zin aitu tidak akan mendapatkan nasab dari Bapaknya sampai kapanpun. Apabila anak tersebut perempuan, maka ia tidak boleh dinikahkan oleh Bapaknya atau Pamannya (saudara Bapak), akan tetapi boleh dinikahkan oleh Penghulu. Apabila yang menikahkan Bapak dari anak tersebut, maka pernikahan itu juga dikatakan tidak sah. Maka jika hal ini dilakukan, hubungan antara si anak dan suaminya nanti juga tidak dikatakan sebagai muamalah antara suami dan istri, akan tetapi dikatakan sebagai perbuatan zina.
Itulah beberapa bahayanya perbuatan zina, yang pengaruhnya tidak hanya berhenti pada orang yang melakukan zina, akan tetapi akan berpengaruh kepada keturunan-keturunanya kelak, dan akan mendapatkan siksa yang berat di akhirat.
“Jangan pernah mendekati zina, karena zina itu sangat berbahaya, pacarana juga itu adalah termasuk zina, karena setiap perbuatannya itu mendekati dosa, meskipun hanya sekedar chattingan di handphone, itu sudah termasuk zina. Karena ketika seorang wanita dan pria berhubungan meski hanya sebatas lewat medsos, syetan akan terus menggoda mereka hingga tumbuhlah perasaan diantara keduanya yang akan menjerumuskan mereka ke dalam perbuatan zina, hingga setelah mereka menikah, maka syetan datang untuk menggoda lagi, tapi bukan untuk menumbuhkan perasaan antara keduanya, justru sebaliknya, syetan akan menggoda mereka supaya mereka berpisah atau bercerai. Itulah cobaan bagi orang yang belum menikah dan orang yang sudah menikah, untuk itu kita harus lebih berhati-hati dengan selu meningkatkan iman kita kepada Allah”.
Mengapa Allah dlaam firman Allah dikatakan “La takrobuu azzina”, dan bukan “La Taf’aluu azzina”, ini berarti bahwa, mendekati zina saja tidak boleh, apalagi mendekatinya. Karena perbuatan zina merupakan perbuatan yang sangat keji dan dilarang oleh Allah SWT.

Selasa, 25 Februari 2020

Peran Mawarits dalam keharmonisan keluarga


Mawaris adalah bentuk jamak dari kata “Mirast” yang artinya “harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia”. Sedang menurut istilah ialah:
عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ مَنْ يَرِثُ وَمَنْ لَايَرِثُ وَمِقْدَارُ كُلِّ وَارِثٍ وَكَيْفِيَّةُ التَّوْزِيْعِ
“Ilmu untuk mengetahui orang-orang yang berhak menerima warisan, orang-orang yang tidak berhak menerimanya, bagian masing-masing ahli waris dan pembagiannya.”
Atau juga didefinisikan dengan:
الْفِقْهُ الْمُتَعَلِّقُ بِالْاِرْثِ وَمَعْرِفَةِ الْحِسَابِ الْمُوْصِلِ اِلَى مَعْرِفَةِ الْقَدْرِ الْوَاجِبِ مِنَ الثِّرْكَةِ لِكُلِّ ذِىْ حَقٍّ
“Pengetahuan yang berkaitan dengan harta warisan dan perhitungan untuk mengetahui kadar harta pusaka yang wajib diberikan kepada tiap orang yang berhak.”
Ilmu mawaris disebut juga dengan “فَرَائِضِ”, bentuk jamak dari “فَرِيْضَة” yang artinya “bagian tertentu”, atau “ketentuan”.
Disebut dengan ilmu mawaris karena dalam ilmu ini dibicarakan hal-hal yang berkenaan dengan harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. Dinamakan ilmu faraidh karena dalam ilmu ini dibicarakan bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan besarnya bagi masing-masing ahli waris. Kedua istilah tersebut prinsipnya sama yaitu ilmu yang membicarakan tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan tirkah (harta peninggalan) orang yang meninggal.
Permasalahan yang muncul sekarang adalah banyak orang yang tidak memahami ilmu mawaris, sehingga sangat sulit mencari orang-orang yang benar-benar menguasai ilmu ini. Di sisi lain banyak anggota masyarakat yang tidak mau tahu dengan ilmu mawaris, sehingga akibatnya mereka membagi harta warisan menurut kehendak mereka sendiri dan tidak berpijak pada cara-cara yang benar menurut Islam. Misalnya, pembagian harta warisan sama rata antara semua anak. Bahkan anak angkat memperoleh bagian, cucu mendapat bagian walaupun anak-anak almarhum (yang meninggal) dan lain-lain. Kenyataan ini terutama akibat tidak memahaminya aturan yang digariskan dalam ilmu mawaris.
Pembagian harta warisan yang tidak mengikuti aturan dalam ilmu mawarits dapat menimbulkan ketidakadilan, sebab pembagiannya sekehendak sendiri. Sehingga hal ini bisa membuat suatu keluarga kehilangan keharmonisan dalam hidupnya, karena banyak perselisihan atau bahkan pertengkaran karena merebutkan warisan untuk mempertahankan hak yang sebenarnya.
Padahal, memiliki keluarga yang harmonis merupakan impian banyak orang. Keharmonisan dalam keluarga sangat diperlukan untuk membuat orang yang berada dalam keluarga tersebut merasa nyaman, tenang, dan bahagia. Banyak orang yang merasa tertekan, sedih, bahkan tersiksa karena kurangnya harmonis dalam keluarga tersebut. Hal ini terjadi karena ada perselisihan diantara keluarga yang disebabkan adanya ketidakadilan dalam keluarga dalam memberi kasih sayang, dan hak masing-masing pihak, salah satunya dalam pembagian warisan.
Untuk itu, agar dapat menghindari dari ketidakadilan yang berujung ketidakharmonisan dalam keluarga, maka seyogyanya dalam suatu keluarga harus ada yang paham mengenai ilmu mawarits ini, agar pembagian warisan dapat terbagi secara adil tanpa berat sebelah dan sama rata sehingga tidak adanya perselisihan dan meminimalisir adanya ketidakharmonisan dalam keluarga. Jika melihat hadist Nabi saw. yang memerintahkan mempelajari ilmu mawaris, maka hukum mempelajarinya adalah wajib.
الْاَصْلُ فِى الْاَمْرِ لِلْوُجُوْبِ
“Asal hukum perintah adalah wajib.”
Pengertian wajib di sini adalah wajib kifayah. Jika di suatu tempat tertentu ada yang mempelajarinya, maka sudah terpenuhi tuntutan rasul. Tapi jika tidak ada yang mempelajarinya, maka semua orang berdosa.
Ilmu mawaris adalah ilmu yang sangat penting dalam Islam, karena dengan ilmu mawaris harta peninggalan seseorang dapat disalurkan kepada yang berhak, sekaligus dapat mencegah kemungkinan adanya perselisihan karena memperebutkan bagian dari harta peninggalan tersebut. Dengan ilmu mawaris ini, maka tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Karena pembagian harta warisan ini adalah yang terbaik dalam pandangan Allah dan manusia.
Ilmu mawaris ini benar-benar harus dipahami, agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرٓيْرٓةٓ قٓالٓ قٓالٓ رٓسُوْلُ اللّٰه صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا فَّإنَّهُ نِفْصُ الْعِلمِ وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتتِيْ (رواه ابن ماجه والداررقطى)
“Dari Abu Hurairah berkata, ‘Rasulullah saw. bersabda, ‘Hai Abu Hurairah, pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada orang lain, karena masalah ini adalah separuh ilmu, dan mudah dilupakan, serta ilmu itu yang pertama-tama akan dicabut dari umatku’.” (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni)
Dengan demikian, maka kita telah mengetahui bahwasanya peran mawarist dalam keharmonisan keluarga amatlah penting, sehingga kita sebagai umat muslim harus bisa mempelajari dan memahaminya supaya dapat membagi warisan secara adil dan benar yang sesuai dengan ketentuan syari’at islam agar tidak terjadi perselisihan sehingga terciptalah keluarga yang harmonis.

“Pengaruh Ideologi Barat Terhadap Generasi Muda"

  Di era modern ini, teknologi semakin canggih yang merupakan dampak dari globalisasi itu sendiri. Budaya asing semakin mudah masuk ke bum...